Prosedur dan Syarat Mengajukan Surat Izin Tidak Masuk Kampus karena Sakit
Mahasiswa yang sedang mengalami sakit memerlukan istirahat dan perawatan untuk memulihkan kesehatannya. Oleh karena itu, jika mahasiswa merasa tidak mampu untuk hadir di kampus karena sakit, maka perlu untuk mengajukan surat izin tidak masuk kampus. Berikut ini adalah prosedur dan syarat yang perlu dipenuhi untuk mengajukan surat izin tidak masuk kampus karena sakit.
Prosedur mengajukan surat izin tidak masuk kampus karena sakit umumnya dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut:
1. Mahasiswa yang sakit perlu segera menghubungi dosen pembimbing atau pihak akademik yang berwenang untuk memberitahukan kondisinya.
2. Mahasiswa perlu mengisi formulir permohonan izin tidak masuk kampus yang biasanya disediakan oleh pihak akademik.
3. Mahasiswa perlu melampirkan surat keterangan sakit dari dokter sebagai bukti bahwa memang sedang mengalami kondisi sakit.
4. Setelah melengkapi persyaratan di atas, mahasiswa dapat mengajukan surat izin tidak masuk kampus kepada pihak akademik atau bagian administrasi kampus.
Beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mengajukan surat izin tidak masuk kampus karena sakit antara lain adalah:
1. Surat keterangan sakit dari dokter yang menyebutkan diagnosa penyakit dan perkiraan lamanya waktu pemulihan.
2. Fotokopi kartu identitas mahasiswa.
3. Formulir permohonan izin tidak masuk kampus yang telah diisi dengan lengkap.
4. Surat permohonan izin tidak masuk kampus yang ditandatangani oleh mahasiswa.
Dengan memenuhi prosedur dan syarat yang telah ditentukan, mahasiswa dapat mengajukan surat izin tidak masuk kampus karena sakit dengan lancar dan tanpa hambatan. Penting untuk diingat bahwa izin tidak masuk kampus sebaiknya digunakan dengan bijaksana dan hanya dalam kondisi yang memang memerlukan istirahat dan perawatan.
Referensi:
1. Universitas Indonesia. (2021). Prosedur dan Syarat Mengajukan Izin Tidak Masuk Kuliah.
2. Universitas Gadjah Mada. (2021). Tata Cara Mengajukan Izin Tidak Masuk Kuliah karena Sakit.