Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki lima nilai utama yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara. Nilai-nilai tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam lingkungan kampus, nilai-nilai Pancasila harus turut diwujudkan, terutama dalam bidang politik. Bidang politik di kampus merupakan wadah untuk berdiskusi, berdebat, dan mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam setiap aktivitas politik di lingkungan kampus.
Salah satu contoh perwujudan nilai Pancasila dalam bidang politik di kampus adalah melalui sikap toleransi dan gotong royong. Mahasiswa diharapkan dapat menerima perbedaan pendapat dengan bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan dapat bekerja sama secara kolektif untuk mencapai tujuan bersama tanpa memandang perbedaan latar belakang.
Selain itu, nilai-nilai persatuan Indonesia juga harus dijunjung tinggi dalam aktivitas politik di kampus. Mahasiswa diharapkan dapat membangun solidaritas dan kebersamaan tanpa terpengaruh oleh politik identitas atau golongan. Dengan demikian, kampus dapat menjadi tempat yang harmonis dan berdampingan dengan baik tanpa adanya konflik internal.
Dalam menghadapi pemilihan umum mahasiswa (Pemira), penting bagi mahasiswa untuk menjalankan nilai-nilai Pancasila dengan sebaik mungkin. Hal ini termasuk dalam memilih calon pemimpin yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat. Dengan demikian, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa dan negara.
Dengan mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik di lingkungan kampus, diharapkan mahasiswa dapat menjadi generasi penerus yang berkualitas dan berintegritas. Sehingga, nilai-nilai Pancasila dapat terus dijunjung tinggi dan menjadi landasan utama dalam membangun bangsa Indonesia yang lebih maju dan adil.
Referensi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Soekarno, “Pancasila sebagai Dasar Negara”, pidato pada Sidang PPKI, 18 Agustus 1945
3. Kaelan, L. R. (2019). “Pendidikan Pancasila dalam Implementasi Nilai-Nilai Pancasila di Era Digital”. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 1-10.